Internet Sehat dan Aman
Internet Sehat dan Aman
Asalamualaikum
wr.wb.
Welcome
to my blog, Kali ini saya akan menyampaikan sebuah informasi tentang
Internet Sehat dan Aman.
A.
PENDAHULUAN
1.
Pengertian
Internet
Sehat adalah salah satu konten yang digunakan dalam sosialisasi
INSAN. Internet Sehat merupakan lisensi nama atau merek dan lisensi
konten atau isi yang hak penggunaannya dipegang oleh ICT Watch dan
telah terdaftar pada Dirjen HAKI Direktorat Jenderal Hak atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak tahun 2010.
Tujuan
sosialisasi penggunaan internet sehat adalah proses edukasi dengan
memberikan pemahaman yang cukup mengenai penggunaan internet secara
bijak sehingga memaksimalkan dampak positif internet dan meminimalkan
dampak negatif dari berinternet, sehingga tercipta masyarakat cerdas
dan produktif.
Sejarah
Internet sehat diluncurkan pada situs resmi dan brosur salinan internet sehat dalam edisi perdananya pada tanggal 29 April 2002, yang diprakarsai oleh penggiat Internet Sehat Donny B.U. Mulai diperkenalkan dengan nama internet sehat versi rakyat di kalangan internasional pada tahun 2009. Penggunaan istilah rakyat untuk membedakannya dengan berbagai program lainnya.Beberapa Cara Untuk Menerapkan Internet Sehat
-
Tidak melakukan pelanggaran hak cipta content , seperti mencuri content orang lain, menjiplak, mendistribusikan ulang tanpa izin dari si pemilik.
-
Tidak menyebarkan malware atau tindakan hacking ,dan tidak memprovokasi satu sama lain
-
Melakukan blokir terhadap situs illegal dan pishing seperti situs dewasa, judi, trafficking dengan cara membuat DNS tersendiri.
-
Cara terakhir anda bisa juga memilih ISP atau penyedia internet yang telah memblokir daftar situs illegal. Cara ini tentu sangat membantu agar tidak semua orang dengan bebas mengakses content yang di larang.
-
Berikutnya campur tangan pemerintah di butuhkan dalam membuat undang-undang dalam dunia ITE lebih ketat lagi.
-
Dan
terakhir sebagai pengguna internet kita harus belajar memahami
bagaimana etika dan norma yang seharusnya dalam aktivitas internet.
Regulasi pemerintah
-
UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-‐12 thn dan/atau denda 1-‐2 milyar]
-
UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-‐SNI 20000)
-
Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-‐SNI 27000)
Kejahatan
Dalam Internet
Pada perkembangan internet, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Pada perkembangan internet, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan
yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet
ini sering disebut sebagai cybercrime.
Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara
umum, namun The
Federal Bureau of Investigation
(FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat
dikategorikan sebagai cybercrime
telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini
(Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah
tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime
terjadi di Amerika Serikat. Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga
Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan
cybercrime.
2.
Latar Belakang
Untuk
memperkenalkan penggunaan internet yang baik dan sesuai sehingga
dapat mengatasi bahaya yang mengancam dari dan konten-konten negatif
yang ada.
3.
Maksud dan Tujuan
Agar
dapat menggunakan Internet dengan baik dan bijak, tidak menyalah
gunakan Internet.
4.
Hasil yang diharapkan
Bisa
mengerti dan memahami tentang
Internet
Sehat dan Aman
5.
Alat dan Bahan
-
1 laptop / PC
6.
Jangka Waktu
Sekitar
15 menit
7.
hasil yang didapatkan
Dapat
memahami dan mengetahui tentang
Internet
Sehat dan Aman.
8.
Kesimpulan
Kita
harus menggunakan internet dengan baik dan bijak.
9.
Referensi
Sekian
yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat, apabila ada salah kata
saya mohon maaf yang sebesar besar nya
Wassalamualaikum
wr.wb.