Breaking

Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

Assalamualaikum wr.wb.
Kali ini saya akan menyampaikan sebuah informasi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya dilakukan oleh kita dalam kehidupan sehari-hari .


A. Pengertian
1. Keselamatan kerja
System perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
2. Kesehatan kerja
Sebuah bentuk dari adanya jaminan kesehatan yang di berikan pada seseorang pada saat sedang melakukan sebuah pekerjaan.


B. Latar Belakang :
1. UU no.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2. Permenaker no 5 tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
3. Permenaker no 4 tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Permenakertrans 1/MEN/1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
5. Peraturan menteri perburuhan tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja


C. Manfaat dan Tujuan
1. Melindungi dan Menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempar kerja
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan se-efisien mungkin
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional


D. Alat dan Bahan
1. Pelindung kepala
2. Pelindung mata dan muka
3. Pelindung pendengaran
4. Pelindung pernafasan
5. Pelindung tangan
6. Pelindung kaki
7. Pelindung tubuh
8. Sabuk
9. Jas hujan 
 

E. Jangka waktu pelaksanaan
Selama melakukan pekerjaan.


F. Kesimpulan
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting bagi pekerja maupun orang orang disekitar tempat kerja karena dapat mencegah maupun mengurangi resiko kecelakaan di tempat kerja.



Sekian yang bisa saya sampaikan apabila ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar besar nya.



Wassalamualaikum wr.wb.


 

 

Powered by Blogger.